+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang diciptakan seseorang atau perusahaan.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual HAKI

Pengertian HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, arti HaKI bisa diambil pengertiannya menurut istilah, WIPO dan menurut para ahli.

Apakah Anda sudah pernah mendengar tentang istilah Hak Kekayaan Intelektual atau yang sering disingkat dengan HaKI? HaKI memiliki fungsi penting dalam memajukan inovasi yang bermanfaat dan kreativitas bagi masyarakat.

Namun, sejauh mana Anda memahami tentang HaKI ini? Selengkapnya tentang pengertian HaKI adalah sebagai berikut.

1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Menurut Istilah

Menurut istilah, Hak Kekayaan Intelektual / HaKI adalah merupakan kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual ternyata adalah hasil terjemahan dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right (IPR).

Jadi, pengertian Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu hak yang asalnya dari kegiatan intelektual yang dilakukan oleh manusia dan memiliki manfaat ekonomi bagi masyarakat luas pada umumnya.

HaKI ini didasarkan pada pemikiran bahwa suatu karya intelektual itu membutuhkan pengorbanan mulai dari biaya, waktu dan tenaga yang besar. Maka dari itu, HaKI butuh kekuatan perlindungan dan HaKI butuh kekuatan hukum.

2. Pengertian HAKI Berdasarkan Undang-Undang

HaKI menurut undang-undang nomor 7 tahun 1994 mengartikan Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah pemahaman mengenai suatu hak atas kekayaan yang datang dari kemampuan intelektual yang dimiliki manusia dan mempunyai kaitan antara hak seseorang secara pribadi.

HaKI secara eksklusif memiliki hukum. Selain itu, HaKI juga memiliki peraturan pada sekelompok atau seseorang atas karya ciptanya. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk menikmati hasil secara ekonomis suatu kreativitas intelektual.

3. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Menurut WIPO

WIPO memiliki kepanjangan World Intellectual Property Organization yang mengartikan Hak Kekayaan Intelektual sebagai suatu hak milik intelektual yang bisa memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan karya seni, karya sastra, karya ilmiah, penemuan ilmiah, merek dagang, desain industri, penandaan komersial, merek jasa dan bidang-bidang seni.

4. Pengertian HAKI Menurut Para Ahli

Para ahli ikut menyuarakan pendapatnya tentang arti dari HaKI. Berikut arti HaKI menurut beberapa para ahli.

● Peter Mahmud Marzuki: HaKI adalah suatu hal yang datang dari suatu karya intelektual yang berasal dari seseorang dan dari karya tersebut mendatangkan suatu keuntungan materiil.

● Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah: HaKI berasal timbul dari aktivitas manusia yang diekspresikan pada masyarakat umum dalam wujud yang beragam, mempunyai manfaat dan berguna bagi kehidupan manusia serta memiliki nilai ekonomi.

Jenis-jenis HAKI

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual terbagi ke dalam beberapa jenis. Jenis HaKI secara garis besar ada dua, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Jenis Hak Kekayaan Intelektual dalam hak kekayaan industri masih terbagi menjadi beberapa jenis. Yuk langsung simak ulasan tentang jenis HaKI di bawah ini!

1. Hak Cipta

Jenis Hak Kekayaan Intelektual yang pertama adalah Hak Cipta. Untuk jenis HaKI yaitu Hak Cipta ini merupakan hak yang khusus diberikan kepada pencipta dengan maksud untuk memberikan pengumuman atau memperbanyak ciptaannya.

Hak Kekayaan Intelektual pada jenis ini contohnya ciptaan yang dilindungi, seperti ciptaan dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

HaKI dalam kategori jenis Hak Cipta memang untuk ruang lingkupnya diberikan pada ketiga bidang tersebut. Jadi, Hak Kekayaan Intelektual pada jenis ini akan diberikan kepada pencipta secara eksklusif.

Siapa pemegang HaKI untuk jenis ini? HaKI seseorang atau beberapa orang yang membuat suatu karya secara bersama-sama dengan inspirasi yang lahir dari karya tersebut.

HaKI ini berdasarkan imajinasi, pikiran, keterampilan, kecekatan atau keahlian yang tertuang pada suatu karya dan bersifat pribadi.

2. Hak Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Intelektual untuk yang kedua adalah Hak Kekayaan Industri. HaKI pada jenis yang kedua ini masih terbagi menjadi beberapa bagian. Untuk lebih jelasnya tentang jenis HaKI dalam Hak Kekayaan Industri sebagai berikut:

a. Paten

Hak Kekayaan Intelektual untuk jenis Paten masuk dalam kategori Hak Kekayaan Industri. HaKI paten berfokus pada bidang teknologi, mulai dari penemuan-penemuan, pemecahan masalah teknologi dan lainnya.

HaKI untuk jenis Paten memiliki pengertian hak eksklusif yang diberikan dari Negara untuk investor.

Untuk HaKI ini sebagai hasil invensinya pada bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu atau HaKI mengerjakan sendiri invensinya dan memberikan persetujuan pada pada pihak tertentu untuk melaksanakannya.

HaKI Paten ini hanya diberikan kepada penemu saja oleh negara. HaKI Paten berfokus pada bidang teknologi. Maksud HaKI paten untuk penemuannya adalah mampu memecahkan masalah yang terjadi pada bidang teknologi.

Masalah HaKI paten pada bidang teknologi bisa berupa hasil produksi, proses, pengembangan proses, penyempurnaan bahkan HaKI dalam pengembangan hasil produksi. HaKI paten memberikan apresiasi lebih pada mereka yang berprestasi di bidang teknologi.

b. Merek

Hak Kekayaan Intelektual Merek masuk dalam kategori Hak Kekayaan Industri juga. HaKI merek ini sering Anda jumpai dalam permasalahan perdagangan atau bisnis yang bergerak di bidang jasa.

Arti Hak Kekayaan Intelektual untuk jenis Merek adalah tanda baik yang berwujud susunan warna, angka-angka, huruf-huruf, kata, nama, gambar. Selain itu, HaKI bisa berupa kombinasi dengan maksud sebagai pembeda dalam kegiatan perdagangan jasa atau barang.

Jadi Hak Kekayaan Intelektual merek ini menjadi tanda yang nantinya akan digunakan sebagai pembeda antara produk atau jasa tertentu dengan produk atau jasa lain. Tujuan adanya HaKI merek ini supaya dapat memperlancar perdagangan.

Selain itu, tujuan dari Hak Kekayaan Intelektual merek supaya produsen tetap bisa menjaga kualitas dan dalam upaya melindungi antara produsen konsumen.

HaKI merek memiliki beberapa istilah seperti HaKI merek dagang dan HaKI merek jasa. Arti HaKI merek dagang adalah sebuah merek yang digunakan pada suatu barang yang telah diperdagangkan baik secara perorangan atau secara bersama-sama.

Tujuan adanya HaKI merek dagang ini untuk membedakan antara barang satu dengan barang lainnya yang sejenis.

HaKI merek jasa merupakan suatu merek yang dipergunakan pada sebuah jasa yang digunakan pada suatu barang yang telah diperdagangkan baik secara perorangan atau secara Bersama-sama.

Tujuannya sama dengan HaKI merek dagang yaitu untuk membedakan antara jasa-jasa satu dengan jasa lainnya yang sejenis.

Hak Kekayaan Intelektual merek ini menjadi hak khusus yang telah diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang sudah terdaftar. Untuk jangka waktu Hak Kekayaan Intelektual merek ini ada batasannya waktu tertentu yaitu 10 tahun dan bisa diperpanjang.

c. Desain Industri

Hak Kekayaan Intelektual jenis desain industri adalah suatu kreasi tentang konfigurasi, bentuk atau komposisi warna, garis dan gabungan keduanya. Harapannya HaKI dapat menimbulkan kesan estetis dan keindahan dalam pola tertentu.

HaKI desain industri bisa difungsikan untuk pembeda antara produk satu dengan lainnya dan memiliki kekuatan perlindungan hukum.

d. Desain Pada Tata Letak Sirkuit yang Terpadu

Hak Kekayaan Intelektual juga ada jenis lain seperti desain pada tata letak sirkuit yang terpadu. Maksud sirkuit terpadu di sini artinya adalah HaKI pada suatu produk baik jadi atau masih dalam proses (setengah jadi).

HaKI tidak menuntut produk jadi secara keseluruhan, namun memiliki minimal satu elemen untuk menghasilkan fungsi elektronik yang diciptakan.

e. Rahasia Dagang

Hak Kekayaan Intelektual pada rahasia dagang artinya informasi tidak bisa diketahui secara umum pada suatu bisnis atau usaha yang bergerak di bidang teknologi dan bisnis tertentu.

Hak Kekayaan Intelektual rahasia dagang sangat penting karena memiliki nilai ekonomi yang sangat penting bagi kegiatan usaha demi menjaga kerahasiaan pemilik dagang.

Tujuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Tujuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Adanya Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa tujuan yang sangat berarti. Tujuan HaKI dapat memberikan pengaruh besar tidak hanya kepada pencipta tetapi juga masyarakat luas pada umumnya. Tujuan HaKI tersebut adalah sebagai berikut.

1. HaKI Memberikan Hukum

Hak Kekayaan Intelektual dapat memberikan suatu hukum. Tujuan HaKI dalam memberikan hukum yang berhubungan dengan pencipta, desainer dan kekayaan.

HaKI juga memiliki kekuatan penuh dalam memberikan hukum terhadap pemanfaatan karya, kepemilikan dalam jangka waktu tertentu. Adanya HaKI sebagai upaya dalam perlindungan aset pencipta.

Jadi, HaKI memiliki peran yang sangat besar, yaitu aset pencipta terlindungi. Dengan HaKI, pencipta akan merasa aman dan tenang dalam berkarya.

2. Memberikan Penghargaan

Hak Kekayaan Intelektual juga dapat memberikan penghargaan. HaKI memberikan penghargaan terhadap upaya atau usaha penciptaan suatu karya intelektual. Jadi, HaKI mendukung penuh terhadap segala karya dari seseorang atau kelompok.

Dengan begitu, adanya HaKI berpengaruh besar bagi para pencipta untuk semangat dalam membuat suatu karya. Pencipta akan senang dan puas dengan adanya penghargaan dari HaKI ini.

Dengan demikian, masyarakat menjadi terdorong untuk terus berlomba-lomba dalam berkarya. Tidak ada lagi keraguan dalam menciptakan karya dan rasa enggan karena semua itu sudah dapat dukungan.

Dukungan kecil bagi pencipta sangat berarti karena dampak dari dukungan tersebut pengaruhnya besar terhadap kemajuan pencipta suatu karya untuk terus menciptakan suatu hal yang baru.

3. HAKI Mempromosikan Publikasi Invensi

Hak Kekayaan Intelektual juga bisa untuk mempromosikan publikasi invensi. Tujuan HaKI dalam konteks ini untuk bisa mempromosikan suatu karya atau ciptaan kepada masyarakat luas.

Adanya Hak Kekayaan Intelektual dapat membantu mengenalkan produk atau karya pencipta. HaKI diperlukan supaya karya tidak disalahgunakan atau diduplikasi oleh pihak lain.

Anda lebih enak dan tidak lagi perlu mengeluarkan dana yang besar untuk promosi secara mandiri. Semua sudah terbantu dengan adanya HaKI. Jadi, secara tidak langsung sangat menguntungkan Anda.

Keuntungan dapat Anda rasakan terutama bagi pencipta karya yang masih baru atau belum memiliki nama di masyarakat. Ini juga bisa sebagai branding bagi produk, karya atau usaha Anda.

4. HAKI Melindungi Upaya Alih Informasi

Hak Kekayaan Intelektual juga bertujuan sebagai upaya alih informasi. HaKI ini bisa untuk mengalihkan informasi melalui kekayaan intelektual dengan HaKI jenis paten. Jadi, dengan HaKI ciptaan akan terlindungi dari penyalahgunaan penyebaran informasi.

Dengan begitu, hak memiliki fungsi dalam mengantisipasi terhadap pelanggaran khususnya dalam hal pengalihan informasi intelektual ini. Anda perlu waspada dalam pengalihan informasi ini.

Maka dari itu, dengan adanya HaKI meringankan Anda dalam mengurus pelanggaran terhadap pengalihan informasi. Anda akan terbantukan dan terlindungi untuk kekayaan intelektual di bidang teknologi informasi.

5. Hak Kekayaan Intelektual Meningkatkan Kompetisi

HaKI bisa juga untuk meningkatkan kompetisi. Tujuan lainnya bisa untuk memperluas pangsa pasar. Dengan begitu, HaKI bisa bersifat komersial dan bisa sebagai upaya meningkatkan kekayaan intelektual.

Hak Kekayaan intelektual bisa memberikan motivasi kepada industri, masyarakat dan pencipta pada khususnya. Dengan HaKI, pencipta lebih bisa berinovasi sehingga bisa mendapatkan apresiasi terhadap ciptaannya.

Anda menjadi lebih bisa bersaing secara sehat. Bisnis akan berkembang dan motivasi akan senantiasa meningkat.

6. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bahan Pertimbangan Penelitian

Tujuan lain HaKI adalah bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi suatu penelitian. Selain itu, bisa juga untuk menentukan strategi dalam membangun suatu usaha.

Dengan adanya HaKI, industri juga memiliki peluang yang sama dalam membangun strategi jitu dalam mengembangkan bisnisnya.

Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual Dan Analisisnya

Contoh Kasus Hak Kekayaan Intelektual Dan Analisisnya

Contoh kasus Hak Kekayaan Intelektual ini sering terjadi. Maka dari itu, HaKI sangat penting bagi pencipta, pelaku usaha baik perorangan atau kelompok. Hak Kekayaan Intelektual yang sempat viral seperti merek ayam geprek bensu atau Ruben Onsu.

Pada sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang menimpa Ruben tersebut sebenarnya sudah naik sampai ke Mahkamah Agung. Ini bertujuan supaya mendapatkan HaKI hak paten dari merek geprek ruben onsu atau bensu tersebut.

Selain sengketa HaKI pada merek geprek onsu, ada kasus HaKI lainnya yang cukup ramai. Kasus HaKI ini terjadi berkaitan dengan merek dagang dari kalangan nasional dan internasional. Berikut adalah beberapa contoh kasus HaKI yang pernah terjadi.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual Monster Energy Company

Kasus Hak Kekayaan Intelektual terjadi pada Monster Energy Company dengan Andria Thamrun. Terjadinya kasus ini terjadi pada 7 November 2014. Pada kasus HaKI ini terjadi berkaitan dengan merek “Monster”.

Perusahaan Monster Energy Company telah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual sejak 1992. Jadi, tidak heran jika perusahaan ini mengajukan gugatan kepada Andria Thamrun karena menggunakan merek yang sama.

Perusahaan Monster Energy Company merasa keberatan merek “Monster” milik Andria karena Perusahaan Monster Energy Company telah mengantongi HaKI.

Meskipun dari pihak Andria juga telah terdaftar HaKI untuk merek tersebut di Kementerian Hukum. Namun, gugatan dari AS tertolak karena gugatan yang telah diberikan terhadap HaKI merek kepada Andria bersifat kabur dan prematur.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual IKEA

Kasus Hak Kekayaan Intelektual terjadi juga pada tahun 2013. Terjadi HaKI merek antara IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi) dengan IKEA System B.V (IKEA) dari Swedia.

Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi IKEA yang telah menuntut merek IKEA Indonesia. Penolakan HaKI tersebut terjadi pada tanggal 2 Februari 2016.

Hak Kekayaan Intelektual merek IKEA dinyatakan sudah terdaftar di Dirjen HaKI tertanggal 20 Desember 2013. Pendaftaran HaKI merek IKEA sudah dinilai sah.

Dengan begitu, sudah jelas siapa yang berhak menyandang HaKI merek IKEA hingga sampai saat ini.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual Donald Trump

Kasus Hak Kekayaan Intelektual juga terjadi antara Donald Trump dengan pengusaha retail Indonesia. Kasus HaKI ini terjadi pada tahun 2014. HaKI tentang merek memang sering terjadi. Namun, kasus HaKI satu ini cukup unik.

Letak keunikan kasus HaKI antara Donald Trump dengan pengusaha retail Indonesia ada pada fakta bahwa pengusaha retail menggunakan merek “Trumps” dan mendapatkan merek tersebut terdaftar HaKI di Dirjen HaKI Indonesia.

Merek “Trumps” yang terdaftar HaKI memang sudah terkenal. Banyak yang menilai merek Trumps milik Robin Wibowo telah menyerupai merek “Trumps” tersebut, sehingga terjadi sengketa merek.

Kasus Hak Kekayaan Intelektual Toyota Lexus

Kasus HaKI yang selanjutnya terjadi antara Toyota Lexus dengan ProLexus. Merek “ProLexus” yang menjadi sengketa HaKI tersebut. Sengketa HaKI tersebut terjadi antara perusahaan lokal dengan internasional.

Sengketa HaKI terjadi pada merek “ProLexus” milik Welley Karlan dengan perusahaan otomotif yang sangat terkenal dari Jepang yaitu Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha.

Welley Karlan sendiri telah terdaftar sejak 28 Januari 2014. Sedangkan Toyota dengan merek “Lexus”-nya telah terdaftar sejak 7 Desember 2012. Merek “Lexus” di Indonesia sudah populer. Jadi, untuk pengalihan merek harus diperjuangkan.

Hak kekayaan Intelektual memang sangat penting sekali. Jadi, jika Anda memiliki usaha, karya, merek atau brand sebaiknya segera daftarkan HaKI Anda.

Cara mudah mendaftarkan HaKI Anda adalah dengan menghubungi segera Konsultan HKI Patendo agar merek anda terlindungi dan tidak digunakan orang lain, terima kasih.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.